the real of agroeducation

the real of agroeducation
Can be Change!

konsep diri itu penting!

memaksimalkan potensi, itulah amanah dari Tuhan.

Senin, Agustus 02, 2010

curahanku untuk RUU Hortikultura

“SEPEDA IPB”
(Sinergisasi Pemerintah Daerah Dan IPB)
Realisasi Peningkatan Kualitas Petani yang terkandung dalam Tujuan Utama Ruu Hortikultura
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Bumi agraria Indonesia terbentang luas dengan sederet kekayaan, keindahan, dan keasrian alamnya yang mahadahsyat. Indonesia juga merupakan ranah yang menggiurkan bagi industri pertanian. Letak goeografis Indonesia yang tepat berada di jalur katulistiwa, juga menguntungkan bagi varietas-varietas pertanian untuk tetap lestari dan bisa dibudidayakan baik dengan penerapan tradisional maupun penerapan teknologi (agroteknologi). Karena itu, industrialisasi pertanian di Indonesia dewasa ini semakin menaingkat. Dari data statistik pertanian 2010, peningkatan mobilitas industrialisasi pertanian di Indonesia meningkat sebanyak 10% semenjak tahun 2006. Tidak hanya industrialisasi yang meningkat, usaha hortikultura yang identik dengan wirausaha di bidang perkebunan juga meningkat.
Bahkan, peran hortikultura di Indonesia sangat penting karena terkait dengan masalah persediaan pangan. Sehingga peningkatan hortikultura di Indonesia secara tidak langsung telah membantu ketersediaan pangan Indonesia.
Pemerintah pun memberikan perhatian khusus dengan membikin UU UU no 12 tahun 1992. Namun, Ditjen Hortikultura Departemen Pertanian saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) hortikultura terbaru karena UU no 12 tahun 1992 dinilai tidak sesuai untuk komoditas hortikultura. Dirjen Hortikultura, Ahmad Dimyati, di Jakarta, Minggu, mengatakan, UU tentang Sistem Budidaya Tanaman tersebut lebih banyak ditujukan untuk tanaman pangan, terutama padi, sehingga akan menghambat jika diterapkan bagi subsektor hortikultura.
Tujuan utama yang terkandung dalam RUU Hortikultura adalah meningkatkan kualitas petani Indonesia. Salah satu metode untuk merealisasikannya adalah membangun kerjasama antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi berbasis pertanian seperti IPB. Metode ini belum sepenuhnya berhasil dan masih perlu perbaikan sistematika sinergisasi sehingga tujuan utamanya tercapai.
I.2 Tujuan
 Memaparkan kekurangan realisasi terhadap permasalahan hortikultura, kerjasama antara pemerintah dan IPB yang sedang berjalan.
 Memaparkan dampak positif sinergisasi pemerintah daerah dan IPB untuk pengembangan hortikultura di Indonesia
 Memberikan gagasan untuk mewujudkan kerjasama antara pemerintah daerah dan IPB yang lebih baik sehingga tujuan utama RUU Hortikultura tercapai.



BAB II
PEMBAHASAN
I. Realisasi pasif pemerintah pusat menghadapi problema hortikultura
a) Problematika pertanian secara luas mengancam laju hortikultura
Berlakunya CAFTA tidak hanya mengganggu kondisi produk di bidang industry seperti elektronik. Selain itu produk-produk kita di bidang pertanian juga sedang terancam. Hal tersebut terkadang tidak kita sadari, tetapi sebelum berlakunya CAFTA pun produk-produk di pertanian juga sudah terganggu dan terancam, tentu saja terancam dalam persaingan pasar baik domestik maupun pasar asing. Kita ambil contoh misalkan betapa menjamurnya buah-buahan seperti jeruk yang berasal dari China (biasa disebut jeruk mandarin) dibandingkan dengan jeruk-jeruk lokal yang jarang kita temukan. Kecenderungan konsumsi konsumen juga sangat berpengaruh. Konsumen di pasar domestik cenderung membeli buah-buahan yang berasal dari luar negeri atau impor dari pada buah-buahan dalam negeri. Fakta yang berada di pasaran yaitu buah-buahan impor lebih murah dan mempunyai daya tarik tersendiri kepada konsumen, misalnya buah-buahan impor dikemas dengan kemasan yang menarik. Dibandingkan produk impor tersebut, produk kita lebih mahal meski harganya tidak jauh berbeda dan kualitas yang sama bahkan lebih baik dari produk impor. Namun produk kita kalah dalam hal edit value produk atau dalam hal mamberi nilai tambah kepada suatu produk untuk menambah nilai jual. Demikian halnya sayur-sayuran dari negera tetangga semakin banyak kita temui terutama di supermarket di kota-kota besar. Jika kita lihat, kemasan produk sayur tersebut lebih menarik dengan kemasan yang lebih rapih, dibungkus dengan plastik kedap udara sehingga terlihat lebih higienis. Sedangkan produk lokal kita jarang yang dikemas, yang sering kita lihat terutama di pasar-pasar tradisional yang biasa kita jumpai.
Hal di atas merupakan salah satu contoh permasalahan bidang pertanian kita. Belum banyak tindakan pemerintah untuk mengurangi permasalahan ini. Produk-produk hortikultura kita tidak dapat dibiarkan begitu saja dalam menghadapi produk impor. Sehingga harus ada sebuah sinergisitas yang mengatur produk-produk pertanian hortikultura baik dalam hal varietas, pemasaran, penjualan, sampai kesejahteraan petani itu sendiri. Salah satu upaya yaitu menjalin sinergisasi pemerintah sebagai pengambil kebijakan dengan institusi pendidikan (perguruan tinggi) yang juga memperhatikan bidang ini.
b) Reaksi lamban pemerintah terhadap problematika keterpurukan produk hortikultura.
Dewasa ini, Presiden telah mencanangkan Revitalisasi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Indonesia (RPPK) untuk mengembangkan produk-produk baru yang terkait dengan berbagai isu global dan kecenderungan pasar global. Terdapat fokus-fokus kegiatan pengembangan hortikultura, yaitu peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk melalui penerapan budidaya pertanian yang baik (Good Agriculture Practices GAP), penerapan manajemen rantai pasokan (Supplay Chaim Management = SCM), fasilitasi terpadu investasi hortikultura (FATIH), dan pengembangan kawasan agribisnis hortikultura. Pada dasarnya rancangan ini bila direalisasikan setidaknya akan mengurangi intensitas permasalahan hortikultura. Namun, sejatinya uraian diatas masih sebatas wacana dan rancangan pemerintah pusat. Bahkan, RUU Hortikultura yang paling essensial pun sekian lama masih menjadi ‘agenda’. Sementara permasalahan hortikultura yang menyangkut ketersediaan pangan manusia perlu diperhatikan.
II. Prioritas sinergisasi antara pemerintah dan IPB
a) Dukungan IPB terhadap pertanian hortikultura.
IPB sebagai perguruan tinggi pertanian mendukung kebijakan pertanian yang bertujuan mensejahterakan petani, termasuk kebijakan pertanian hortikultura. Salah satu bentuk dukungannya dengan dilaksanakannya kegiatan bina desa yang dilaksanakan oleh BEM KM IPB. Bina Desa bertujuan untuk persiapan membina desa untuk mensinergikan gerakan pembangunan pertanian Indonesia antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan pers. Salah satu kegiatannya yaitu mengunjungi salah satu desa di kota Bogor yang memiliki potensi hortikultura yang baik namun belum dikembangkan secara optimal. Mahasiswa memberikan penyuluhan kepada petani untuk mengolah tanaman hortikultura tersebut dan membantu memasarkan hasil olahan produk hortikultura tersebut. Penelitian di bidang agronomi dan hortikultura pun sering dilakukan baik oleh mahasiswa maupun dosen. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan varietas baru tanaman hortikultura.
b) Dampak positif dari sinergisasi antara pemerintah daerah dan IPB untuk mewujudkan nilai dan tujuan utama dari RUU Hortikultura
Tujuan pemerintah membuat RUU Holtikultura ialah dalam rangka melindungi tanaman holtikultura Indonesia. Selain itu, RUU Holtikultura juga bertujuan untuk menyejahterakan petani dan rakyat serta penguatan perekonomian nasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu adanya sinergisasi antara pihak yang bersangkutan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan peneliti. Pemerintah yang membuat atau menetapkan RUU Holtikultura dapat mulai menyosialisasikannya lewat program yang ada di pemerintah daerah. Dengan begitu, tidak hanya lapisan masyarakat tertentu saja yang mengetahui tujuan dari RUU Holtikultura tersebut. Namun petani produsen pun akan mengetahui hal tersebut. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan kinerja petani akan lebih baik dari sebelumnya karena ini semua menyangkut kesejahteraan petani.
Sejalan dengan hal tersebut, petani perlu saling berinteraksi dengan para akademisi dan peneliti dari beberapa Perguruan Tinggi, contohnya, Institut Pertanian Bogor yang banyak mencetak para lulusan di bidang pertanian dengan spesialisasi tertentu. Khususnya mahasiswa pertanian yang nantinya dapat ikut berkontribusi bersama petani untuk membangun pertanian Indonesia yang jaya. Sehingga dengan adanya sinergisasi antarpihak yang bersangkutan, hasil holtikultura akan berkualitas dan dapat bersaing di pasar dunia.
III. Gagasan solusi terkait RUU hortikultura
Berikut gagasan solusi terkait perwujudan tujuan utama RUU Hortikultura ;
 Membentuk wadah aspirasi untuk petani, pedagang, dan pengusaha hortikultura dan membentuk perhimpunan hortikultura yang mewadahi organisasi desa. Dengan harapan dapat merapatkan koordinasi antar masyarakat desa denan pemerintah
 Mengadakan penyuluhan ke daerah-daerah hortikultura secara berkala
 Membuat standarisasi mutu produk hortikultura
 Memerbaiki sinergisasi pemerintah daerah dan IPB seperti LPPM, Bina Desa, dan lain-lain.
 Memaksimalkan buah penelitian terkait pertanian dan hortikultura seperti PKM, skripsi, tesis, dan lain-lain untuk dipergunakan dan dikembangkan oleh pemerintah daerah dan petani.

BAB III
KESIMPULAN

Melihat permasalahan hortikultura, sudah sepatutnya masyarakat mengambil inisiatif sendiri. Pemerintah daerah adalah institusi terdekat dengan masyarakat yang tentunya yang menjadi sandaran masyarakat. Program sinergisasi dengan institusi pendidikan yang berbasis pertanian merupakan solusi yang sangat potensial untuk mewujudkan tujuan utama RUU Hortikultura. Tujuan utama RUU Hortikultura juga bisa direalisasikan dengan gagasan-gagasan baru.

Tidak ada komentar: